Jumat, 26 Mei 2023

Sinkronisasi Pajak dan Retribusi (Pansus 24)

SINKRONISASI PAJAK DAN RETRIBUSI (Pansus 24)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) XXIV tengah melakukan pembahasan untuk disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Ketua Pansus XXIV, Jamil mengatakan, rencana pembentukan perda ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah tentu memberikan tantangan dan peluang bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” ungkapnya, Senin (22/5).

Politisi PAN ini mengaku, sebenarnya Pemkab Bekasi sebelumnya telah memiliki Perda serupa, namun karena munculnya undang-undang terbaru, maka terdapat banyak perubahan nomenklatur. Selain itu, ada juga perampingan jenis pajak daerah yang sebelumnya 24 macam menjadi 18 atau 16 macam sehingga harus disesuaikan.

“Jika belum rampung, maka di 2024 Pemkab Bekasi tidak diperbolehkan memungut pajak daerah dan retribusi daerah karena kita tidak memiliki Perda sebagai dasar hukum pemungutannya sehingga pendapatan asli daerah juga tentunya akan berkurang,” bebernya.

Oleh karenanya, dibutuhkan dukungan dari para Perangkat Daerah yang merupakan instansi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah untuk bersama-sama menuntaskannya.

Jamil menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda ini, di antaranya menetapkan tarif pajak berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Karena penetapan tarif yang tinggi akan menjadi beban bagi masyarakat, sedangkan tarif yang rendah akan mengakibatkan loss income pada daerah,” ungkapnya.

Kemudian, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi sesuai dengan potensi, dimana Perangkat Daerah pengelola pajak dan retribusi betul-betul dapat menghitung potensi dari masing-masing objek pajak dan objek retribusi yang menjadi kewenangan masing-masing.

“Jangan sampai objek pajak dan retribusi daerah yang berpotensi tidak diatur dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga berdampak loss income pada daerah,” menambahkan.

Selain itu juga harus memperhatikan dampak kemudahan usaha bagi masyarakat. “Penyederhanaan jumlah dan jenis pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mendukung kemudahan berusaha,” tandasnya.

Sumber: RMOL Jabar ...✊✊✊ ... DAKA TV ...📺📺📺 




































Jelang Agustusan di Lingkungan

Kemerdekaan INDONESIA Kemerdekaan negara Indonesia tak didapat dengan mudah. Perjuangan dilakukan lewat perang maupun perundingan demi Negar...